Rabu, 04 Februari 2015

HAK DAN KEWAJIBAN AGENPOS

hak-kewajiban-agenpos


HAK AGENPOS


1. Menerima pelatihan dan pembinaan dari perusahaan/Kantor Pos.
2. Menerima dukungan pemasaran termasuk promosi tentang eksistensi Agenpos.
3.Menerima pembayaran potongan harga atas penjualan surat pos, kiriman terbukukan dan penjualan meterai temple.
4. Menerima jadwal tutupan pos, untuk penyesuaian pengiriman kiriman pos dari Agenpos ke Kantor Pos penghubung.
5. Boleh mengadakan perikatan dengan pihak lain untuk kepentingan kiriman pos dengan mengatasnamakan pengelola, bukan atas nama PT Pos Indonesia.
6. Menerima daftar tarif dalam bentuk buku.
7. Up date aplikasi setiap ada perubahan sistem atas aplikasi Agenpos.
8. Menerima jemputan kiriman sesuai dengan jadwal tutupan pos Kprk penghubung.

KEWAJIBAN AGENPOS

  1. Mematuhi segala ketentuan dan peraturan yang berlaku dalam penyelenggaraan pelayanan pos.
  2. Memasang identitas Pos Indonesia dengan mencantumkan logo Perusahaan sesuai dengan standard yang telah ditetapkan.
  3. Membuka rekening Giropos Online (GOL) atau rekening bank yang bekerjasama dengan perusahaan untuk kepentingan rekonsiliasi/settlement dan atau deposit.
  4. Memelihara barang inventaris perusahaan.
  5. Melayani pelanggan sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk teknik (Juknis) yang berlaku di perusahaan.
  6. Melakukan proses inisialisasi pada waktu pertama kali instalasi sistem dan jaringan atau pada saat ada perubahan data base pusat misalnya perubahan tariff, update versi.
  7. Membayar biaya paket daya (biaya jaringan dan biaya abonemen) setiap bulan.
  8. Melakukan sinkronisasi atas kurs setiap hari yang diterima dari perusahaan cq web Pos Internasional atau dapat diambil dari kurs tengah Bank Indonesia apabila pada hari berjalan tidak diterima informasi kurs dari perusahaan.
  9. Penerimaan kiriman dari masyarakat harus sesuai dengan jadwal tutupan pos Kprk penghubung.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar