LARANGAN BAGI PENGELOLA AGENPOS
- Menjual jasa yang sejenis dengan produk Pos, kecuali produk hasil kerjasama perusahaan (co branding).
- Menjual perangko dan meterai tempel palsu.
- Mengembalikan perangko dan meterai tempel yang sudah dibeli.
- Menerima dan membeli perangko dan meterai tempel dari masyarakat atau pihak lain untuk dijual di Agenpos.
- Mengalihkan pengelolaan Agenpos kepada pihak lain.
- Memperjualbelikan izin kepada pihak lain.
- Memindahkan lokasi Agenpos ke tempat lain kecuali atas persetujuan perusahaan/Kantor Pos.
- Menggunakan aplikasi lain selain aplikasi I-Pos milik perusahaan/Kantor Pos.
- Menggunakan Resi lain selain resi yang dikeluarkan perusahaan.
- Menggunakan dokumen dan nama perusahaan dalam melakukan perikatan/tender dengan pihak lain untuk kepentingan kiriman pos.
TANGGUNGJAWAB PENGELOLA AGENPOS
- Bertanggungjawab atas Rahasia surat.
- Keselamatan dan keamanan terhadap uang, kiriman pos, sarana/prasarana yang masih berada pada Agenpos.
- Kekurangan Porto dan Bea yang tidak terpungut dan tidak tertagih kepada pengirim maupun penerima.
- Pembayaran ganti rugi akibat kehilangan atau kerusakan kiriman pos baik seluruhnya ataupun sebagian selama masih berada di Agenpos atau kiriman pos yang belum diserahterimakan ke kantor Pos.
- Penyalahgunaan yang dilakukan oleh petugas pelaksana Agenpos, baik langsung maupun tidak menimbulkan kerugian di Agenpos maupun Kantor Pos.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar