Rabu, 04 Februari 2015

LARANGAN DAN TANGGUNG JAWAB PENGELOLA AGENPOS

LARANGAN BAGI PENGELOLA AGENPOS
  1. Menjual jasa yang sejenis dengan produk Pos, kecuali produk hasil kerjasama perusahaan (co branding).
  2. Menjual perangko dan meterai tempel palsu.
  3. Mengembalikan perangko dan meterai tempel yang sudah dibeli.
  4. Menerima dan membeli perangko dan meterai tempel dari masyarakat atau pihak lain untuk dijual di Agenpos.
  5. Mengalihkan pengelolaan Agenpos kepada pihak lain.
  6. Memperjualbelikan izin kepada pihak lain.
  7. Memindahkan lokasi Agenpos ke tempat lain kecuali atas persetujuan perusahaan/Kantor Pos.
  8. Menggunakan aplikasi lain selain aplikasi I-Pos milik perusahaan/Kantor Pos.
  9. Menggunakan Resi lain selain resi yang dikeluarkan perusahaan.
  10. Menggunakan dokumen dan nama perusahaan dalam melakukan perikatan/tender dengan pihak lain untuk kepentingan kiriman pos.

TANGGUNGJAWAB PENGELOLA AGENPOS
  1. Bertanggungjawab atas Rahasia surat.
  2. Keselamatan dan keamanan terhadap uang, kiriman pos, sarana/prasarana yang masih berada pada Agenpos.
  3. Kekurangan Porto dan Bea yang tidak terpungut dan tidak tertagih kepada pengirim maupun penerima.
  4. Pembayaran ganti rugi akibat kehilangan atau kerusakan kiriman pos baik seluruhnya ataupun sebagian selama masih berada di Agenpos atau kiriman pos yang belum diserahterimakan ke kantor Pos.
  5. Penyalahgunaan yang dilakukan oleh petugas pelaksana Agenpos, baik langsung maupun tidak menimbulkan kerugian di Agenpos maupun Kantor Pos.
larangan-tanggung-jawab-pengelola-agenpos

Tidak ada komentar:

Posting Komentar